Blog

Modal Bertemu Lahan, Sengketa Ikut Menyertai: Masalah Kerjasama Bangunan

WhatsApp Image 2026-07-08 at 11.08.10
Hukum

Modal Bertemu Lahan, Sengketa Ikut Menyertai: Masalah Kerjasama Bangunan

Oleh: Dr. Fahmi, SH

No. KTA Peradi: 25.01715 – Register 613/Hk.Adv/VII/2025/PT SBY
Advokat Khusus Bidang Property & Perumahan
dan Masalah Hukum Lainnya

Kerjasama membangun properti bisa menguntungkan kedua pihak, asal pembagian peran dan hasil disepakati secara tertulis sejak awal.

Kerjasama bangunan antara pemilik modal dan pemilik lahan menjadi model bisnis yang banyak diminati karena saling melengkapi kebutuhan masing-masing pihak. Namun, masalah kerjasama bangunan sering muncul ketika kesepakatan hanya dibuat secara lisan atau dituangkan dalam perjanjian yang tidak merinci pembagian hasil, tanggung jawab pembiayaan, maupun status kepemilikan bangunan setelah proyek selesai.

Penyebab Utama Masalah Kerjasama Bangunan

Sebagian besar sengketa kerjasama bangunan berawal dari ketidakjelasan mengenai siapa yang menanggung biaya jika terjadi pembengkakan anggaran selama proses konstruksi. Selain itu, pembagian hasil sewa atau penjualan yang tidak dirinci secara proporsional kerap memicu perselisihan di antara pihak yang bekerja sama. Ditambah lagi, status hukum bangunan setelah kerjasama berakhir, apakah menjadi milik pemilik lahan sepenuhnya atau dibagi dengan investor, sering tidak diatur secara tegas sejak awal perjanjian.

Masalah Umum yang Sering Terjadi
  • Perjanjian kerjasama hanya disepakati secara lisan
  • Tidak ada kejelasan penanggung biaya pembengkakan anggaran
  • Pembagian hasil sewa atau penjualan tidak proporsional
  • Status kepemilikan bangunan setelah kerjasama berakhir tidak jelas
  • Salah satu pihak menghentikan proyek secara sepihak

“Kerjasama membangun properti akan tetap harmonis selama pembagian hak dan kewajiban dituangkan secara tertulis, bukan sekadar disepakati lewat kepercayaan.”

Dr. Fahmi, S.H., Advokat Properti
Menyusun Kerjasama Bangunan yang Jelas dan Terukur

Perjanjian kerjasama bangunan yang baik perlu memuat pembagian peran secara rinci antara pemilik lahan dan pemilik modal, termasuk skema bagi hasil, tanggung jawab pembiayaan, serta status bangunan setelah proyek rampung. Kejelasan ini menjadi dasar hukum yang kuat apabila di kemudian hari muncul perbedaan pendapat antar pihak.

1. Kesepakatan peran dan kontribusi masing-masing pihak
2. Perjanjian tertulis dengan skema bagi hasil
3. Pelaksanaan proyek sesuai tanggung jawab masing-masing
4. Penetapan status bangunan setelah proyek selesai
Panduan Menyusun Kerjasama Bangunan
  • Tuangkan seluruh kesepakatan dalam perjanjian tertulis
  • Rinci skema bagi hasil dan tanggung jawab pembiayaan
  • Tetapkan status kepemilikan bangunan sejak awal perjanjian
  • Cantumkan mekanisme penyelesaian jika salah satu pihak wanprestasi
  • Libatkan notaris atau advokat dalam penyusunan perjanjian

Kerjasama bangunan dapat berjalan lancar apabila kedua pihak menempatkan kejelasan hukum sebagai prioritas sejak tahap perencanaan. Kepercayaan yang dibangun di atas perjanjian tertulis akan jauh lebih tahan terhadap dinamika proyek dibandingkan sekadar kesepakatan lisan.

Anda butuh solusi?
Anda punya masalah property dan perumahan?

Anda perlu solusi masalah property dan perumahan?

Konsultasikan kepada kami. Hubungi nomor WA Rosana 0822-4445-2396 untuk buat janji jadwal konsultasi.

BACA JUGA:
Ruko Disewa, Usaha Terhambat: Mengenal Masalah Sewa Ruko