Blog

Lahan Tanpa Bangunan, Sengketa Tetap Mengintai: Masalah Kerjasama Tanah

WhatsApp Image 2026-07-08 at 11.08.10
Hukum

Lahan Tanpa Bangunan, Sengketa Tetap Mengintai: Masalah Kerjasama Tanah

Oleh: Dr. Fahmi, SH

No. KTA Peradi: 25.01715 – Register 613/Hk.Adv/VII/2025/PT SBY
Advokat Khusus Bidang Property & Perumahan
dan Masalah Hukum Lainnya
Menggarap atau mengelola tanah bersama pihak lain memerlukan kejelasan hukum, meski belum ada satu bangunan pun berdiri di atasnya.

Tidak semua kerjasama properti melibatkan pembangunan fisik. Banyak pemilik tanah memilih bekerja sama dengan pihak lain untuk menggarap, menyewakan, atau mengembangkan lahan kosong tanpa mendirikan bangunan terlebih dahulu. Sayangnya, masalah kerjasama tanah tetap dapat muncul ketika kesepakatan bagi hasil, jangka waktu penggarapan, atau hak atas hasil produksi tidak dirumuskan secara tertulis sejak awal.

Ragam Masalah Kerjasama Tanah yang Sering Terjadi

Kerjasama tanah untuk pertanian atau perkebunan sering hanya didasari kepercayaan antar tetangga atau kerabat, tanpa perjanjian bagi hasil yang jelas. Selain itu, kerjasama pengembangan lahan dengan skema tukar guling atau penyertaan tanah ke dalam proyek investor kerap menimbulkan perselisihan ketika nilai tanah dianggap tidak sebanding dengan kontribusi pihak lain. Ditambah lagi, batas waktu kerjasama yang tidak ditentukan membuat salah satu pihak sulit menarik diri meski sudah tidak sepakat melanjutkan kerjasama tersebut.

Masalah Umum yang Sering Terjadi
  • Kerjasama garap tanah hanya berdasarkan kepercayaan lisan
  • Bagi hasil pertanian atau perkebunan tidak dirinci secara tertulis
  • Nilai tanah dianggap tidak sebanding dengan kontribusi investor
  • Tidak ada batas waktu yang jelas untuk kerjasama pengelolaan tanah
  • Sengketa hak atas hasil produksi atau keuntungan pengelolaan

“Kerjasama atas tanah tetap membutuhkan kepastian hukum yang sama kuatnya dengan kerjasama membangun properti, meski tidak ada satu bata pun yang disusun.”

Dr. Fahmi, S.H., Advokat Properti

 

Menjaga Kerjasama Tanah Tetap Adil dan Sah

Perjanjian kerjasama tanah sebaiknya memuat jangka waktu, skema bagi hasil, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta konsekuensi apabila salah satu pihak ingin mengakhiri kerjasama lebih awal. Pendaftaran perjanjian di hadapan notaris turut memperkuat kedudukan hukum kedua belah pihak apabila kelak terjadi perselisihan.

Panduan Menyusun Kerjasama Tanah
  • Tuliskan perjanjian kerjasama secara rinci dan ditandatangani kedua pihak
  • Tentukan skema bagi hasil beserta jangka waktu kerjasama
  • Sepakati mekanisme penarikan diri sebelum jangka waktu berakhir
  • Libatkan notaris untuk memperkuat kedudukan hukum perjanjian
  • Konsultasikan skema kerjasama dengan advokat sebelum ditandatangani

Kerjasama tanah, meski tanpa bangunan, tetap menyimpan potensi sengketa apabila tidak diatur secara hukum sejak awal. Kejelasan tertulis akan menjaga hubungan antar pihak tetap sehat sekaligus melindungi hak masing-masing atas hasil pengelolaan lahan.

Anda butuh solusi?
Anda punya masalah property dan perumahan?

Anda perlu solusi masalah property dan perumahan?

Konsultasikan kepada kami. Hubungi nomor WA Rosana 0822-4445-2396 untuk buat janji jadwal konsultasi.

BACA JUGA:
Modal Bertemu Lahan, Sengketa Ikut Menyertai: Masalah Kerjasama Bangunan