Blog

Ketika Warisan Berubah Menjadi Sengketa: Mengurai Masalah Waris Tanah

WhatsApp Image 2026-07-08 at 11.08.10
Hukum

Ketika Warisan Berubah Menjadi Sengketa: Mengurai Masalah Waris Tanah

Oleh: Dr. Fahmi, SH

No. KTA Peradi: 25.01715 – Register 613/Hk.Adv/VII/2025/PT SBY

Advokat Khusus Bidang Property & Perumahan
dan Masalah Hukum Lainnya

Tanah yang seharusnya menjadi kenangan keluarga sering berubah menjadi sumber pertengkaran karena satu hal sederhana: balik nama yang tertunda.

Warisan tanah sering diharapkan menjadi berkah bagi keluarga, tetapi tidak jarang justru memicu perpecahan. Masalah waris tanah muncul ketika sertifikat masih tercatat atas nama orang tua yang telah lama meninggal, sementara anak-anaknya belum pernah duduk bersama membicarakan pembagian. Tanah yang seharusnya menjadi kenangan keluarga berubah menjadi sumber pertengkaran bertahun tahun, bahkan berujung ke meja hijau.

Akar Masalah Waris Tanah yang Sering Terjadi

Masalah waris tanah umumnya bermula dari proses balik nama yang tidak segera dilakukan setelah pewaris meninggal. Selama sertifikat belum dialihkan, tanah tersebut rawan dijual sepihak oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan yang lain. Ditambah lagi, perbedaan penerapan hukum waris, baik hukum perdata, hukum adat, maupun hukum Islam bagi keluarga yang beragama Muslim, membuat pembagian menjadi rumit apabila kesepakatan tidak dibicarakan sejak awal.

Masalah Umum yang Sering Terjadi
  • Sertifikat masih atas nama pewaris yang sudah meninggal
  • Salah satu ahli waris menjual tanah tanpa persetujuan yang lain
  • Tidak ada surat keterangan waris yang sah
  • Perbedaan penerapan hukum waris antar anggota keluarga
  • Tanah warisan dikuasai sepihak oleh salah satu pihak

Waris tanah paling sering rusak bukan karena hukumnya rumit, melainkan karena keluarga menunda musyawarah sampai batas waktu menjadi masalah baru.

Dr. Fahmi, S.H., Advokat Properti

Menyelesaikan Waris Tanah dengan Tertib dan Sah

Menyelesaikan waris tanah sebaiknya dimulai dari musyawarah seluruh ahli waris untuk menyepakati pembagian. Proses hukum yang benar akan menjaga hak setiap pihak sekaligus mencegah sengketa berkepanjangan di kemudian hari.

Tahapan Menyelesaikan Waris Tanah

  • Musyawarah Ahli Waris

Sepakati pembagian tanah bersama seluruh ahli waris sebelum menempuh langkah hukum apa pun.

  • Surat Keterangan Waris

Terbitkan melalui notaris, kelurahan, atau pengadilan agama sesuai golongan penduduk.

  • Penuhi Kewajiban Pajak

Selesaikan BPHTB waris sebagai syarat proses balik nama sertifikat.

  • Balik Nama Sertifikat

Ajukan balik nama ke kantor pertanahan setempat atas nama ahli waris yang berhak.

Waris tanah tidak harus berakhir dengan perpecahan keluarga. Dengan musyawarah yang terbuka dan proses hukum yang tertib, warisan dapat berpindah tangan dengan tenang tanpa meninggalkan luka panjang di antara ahli waris.

Anda butuh solusi?
Anda punya masalah property dan perumahan?

Anda perlu solusi masalah property dan perumahan?

Konsultasikan kepada kami. Hubungi nomor WA Rosana 0822-4445-2396 untuk buat janji jadwal konsultasi.