Blog

HGB dan SHM: Perbedaan yang Wajib Dipahami Sebelum Membeli Properti

WhatsApp Image 2026-07-08 at 11.08.10
Hukum

HGB dan SHM: Perbedaan yang Wajib Dipahami Sebelum Membeli Properti

Dua istilah yang sering tertukar, padahal berbeda kedudukan hukumnya

HGB dan SHM sering dianggap sama oleh masyarakat awam, padahal keduanya memiliki kedudukan hukum yang berbeda dan berdampak besar pada hak kepemilikan tanah. Banyak pembeli properti baru menyadari perbedaan ini setelah mengalami kendala saat mengajukan kredit bank atau memperpanjang izin, karena status hak atas tanahnya ternyata bukan hak milik penuh. Memahami perbedaan HGB dan SHM sejak awal akan menghindarkan pembeli dari kesalahan memilih properti.

Status HGB dan SHM bukan sekadar istilah administratif, melainkan menentukan sejauh mana seseorang benar-benar menguasai tanahnya secara hukum.

Dr. Fahmi, S.H.
Perbedaan Mendasar HGB dan SHM

Perbedaan utama HGB dan SHM terletak pada jenis hak yang melekat pada tanah. SHM atau sertifikat hak milik memberikan hak kepemilikan penuh dan tidak memiliki batas waktu, sedangkan HGB atau hak guna bangunan hanya memberi hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah negara atau tanah milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu, umumnya 30 tahun dan dapat diperpanjang. Banyak apartemen dan properti komersial menggunakan status HGB karena tanahnya bukan milik pengembang secara mutlak.

Masalah Umum yang Sering Terjadi
  • Menganggap HGB setara dengan hak milik penuh
  • Tidak memperpanjang HGB sebelum masa berlaku habis
  • Bank menolak kredit karena status tanah bukan SHM
  • Bingung membedakan HGB perorangan dan HGB di atas tanah negara
Cara Mengubah Status HGB Menjadi SHM

Peningkatan status dari HGB menjadi SHM dapat diajukan ke kantor pertanahan setempat, dengan syarat pemohon merupakan warga negara Indonesia dan tanah digunakan untuk keperluan pribadi bukan komersial. Proses ini memerlukan kelengkapan dokumen seperti sertifikat asli, identitas pemohon, dan bukti penguasaan fisik atas tanah tersebut. Setelah permohonan disetujui, kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat baru dengan status hak milik penuh.

Solusi dan Langkah Praktis
  • Ajukan peningkatan status sebelum HGB jatuh tempo
  • Siapkan sertifikat asli dan identitas lengkap pemohon
  • Pastikan penggunaan tanah sesuai syarat peningkatan ke SHM
  • Konsultasikan dengan advokat properti jika permohonan ditolak
Perbandingan Singkat HGB dan SHM
HGBSHM
JENIS HAKHak guna, bukan hak milikHak milik penuh
MASA BERLAKU±30 tahun, dapat diperpanjangTidak terbatas waktu
BISA DITINGKATKANYa, menjadi SHMSudah status tertinggi

Mengetahui perbedaan HGB dan SHM membantu calon pembeli properti mengambil keputusan yang tepat sebelum menandatangani apa pun. Status hak yang jelas juga mempermudah proses jual beli maupun pengajuan kredit di kemudian hari.

Anda butuh solusi?
Anda punya masalah property dan perumahan?

Anda perlu solusi masalah property dan perumahan?

Konsultasikan kepada kami. Hubungi nomor WA Rosana 0822-4445-2396 untuk buat janji jadwal konsultasi.

BACA JUGA:

Jual Beli Tanah: Dokumen dan Prosedur yang Wajib Diperiksa