Blog

Dua Objek, Dua Risiko: Menyingkap Masalah Jual Beli Tanah dan Bangunan

WhatsApp Image 2026-07-08 at 11.08.10
Hukum

Dua Objek, Dua Risiko: Menyingkap Masalah Jual Beli Tanah dan Bangunan

Oleh: Dr. Fahmi, SH

No. KTA Peradi: 25.01715 – Register 613/Hk.Adv/VII/2025/PT SBY
Advokat Khusus Bidang Property & Perumahan
dan Masalah Hukum Lainnya

Membeli rumah bukan hanya soal memeriksa sertifikat tanah, tetapi juga memastikan bangunan di atasnya memiliki legalitas yang setara.

Transaksi properti yang melibatkan tanah beserta bangunan di atasnya memiliki lapisan pemeriksaan yang lebih kompleks dibandingkan jual beli tanah kosong. Masalah jual beli tanah dan bangunan sering muncul karena pembeli hanya berfokus memeriksa sertifikat tanah, sementara legalitas bangunan seperti izin mendirikan bangunan justru luput dari perhatian sampai transaksi selesai dilakukan.

Sumber Masalah Jual Beli Tanah dan Bangunan

Salah satu masalah yang paling sering ditemui adalah bangunan yang berdiri tanpa izin mendirikan bangunan yang sah, sehingga berpotensi terkena sanksi pembongkaran oleh pemerintah daerah. Selain itu, luas bangunan yang tercantum dalam dokumen pajak kerap tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan akibat renovasi yang tidak dilaporkan. Ditambah lagi, status bangunan yang masih dalam sengketa waris atau dijaminkan ke bank turut menjadi risiko tersembunyi yang baru terungkap setelah pembeli menguasai properti tersebut.

Masalah Umum yang Sering Terjadi
  • Bangunan berdiri tanpa izin mendirikan bangunan yang sah
  • Luas bangunan tidak sesuai dengan dokumen pajak dan sertifikat
  • Bangunan hasil renovasi tidak dilaporkan secara resmi
  • Bangunan masih berstatus sengketa waris atau jaminan bank
  • Perbedaan data batas tanah dengan kondisi fisik bangunan

Membeli rumah berarti membeli dua objek hukum sekaligus, tanah dan bangunan, sehingga keduanya harus diperiksa dengan ketelitian yang setara.

Dr. Fahmi, S.H., Advokat Properti
Sertifikat Tanah: Periksa keabsahan dan kesesuaian nama pemilik di kantor pertanahan
Izin Mendirikan Bangunan: Pastikan bangunan memiliki IMB atau PBG yang sesuai peruntukan
Kesesuaian Dokumen Pajak: Cocokkan luas bangunan pada PBB dengan kondisi fisik di lapangan
Mengamankan Transaksi Tanah dan Bangunan Sekaligus

Pembeli sebaiknya memeriksa dokumen tanah dan bangunan secara terpisah namun bersamaan, mulai dari sertifikat, izin mendirikan bangunan, hingga kesesuaian data pajak. Melibatkan notaris atau PPAT sejak tahap pengecekan awal akan membantu mengungkap potensi masalah sebelum akta jual beli ditandatangani dan uang sepenuhnya berpindah tangan.

Panduan Transaksi Tanah dan Bangunan yang Aman
  • Periksa sertifikat tanah dan izin mendirikan bangunan secara bersamaan
  • Cocokkan luas bangunan pada dokumen pajak dengan kondisi fisik
  • Pastikan bangunan bebas dari sengketa waris dan jaminan bank
  • Gunakan akta jual beli resmi yang mencakup tanah dan bangunan
  • Libatkan advokat untuk uji tuntas dokumen sebelum transaksi

Masalah jual beli tanah dan bangunan dapat dihindari dengan pemeriksaan yang menyeluruh terhadap kedua objek hukum tersebut. Kehati-hatian di tahap awal akan memberikan ketenangan jangka panjang bagi pembeli maupun penjual dalam setiap transaksi properti.

BACA JUGA:

Niat Baik yang Berujung Sengketa: Masalah Hibah dan Wakaf Tanah