HGB Habis Masa Berlaku: Risiko Kehilangan Hak atas Bangunan
Sep 12, 2026 2026-09-12 18:14HGB Habis Masa Berlaku: Risiko Kehilangan Hak atas Bangunan
Oleh: Dr. Fahmi, SH
No. KTA Peradi: 25.01715 – Register 613/Hk.Adv/VII/2025/PT SBY
Advokat Khusus Bidang Property & Perumahan
dan Masalah Hukum Lainnya
Tanggal jatuh tempo yang sering terlambat disadari pemiliknya
HGB habis masa berlaku menjadi masalah yang sering terlambat disadari oleh pemilik bangunan, terutama pemilik apartemen atau ruko yang jarang mengecek tanggal berakhirnya sertifikat. Banyak orang mengira hak guna bangunan otomatis diperpanjang selama bangunan masih berdiri dan ditempati, padahal perpanjangan harus diajukan secara aktif sebelum masa berlaku berakhir. Ketika HGB benar-benar habis tanpa perpanjangan, status tanah bisa kembali ke negara atau pemegang hak pengelolaan awal.
“HGB yang habis masa berlaku bukan sekadar urusan administratif, melainkan bisa berarti kehilangan hak atas bangunan yang sudah ditempati bertahun-tahun.”
Risiko Ketika HGB Habis Masa Berlaku
Ketika HGB habis masa berlaku dan tidak segera diperpanjang, pemilik berisiko kehilangan hak untuk menggunakan tanah tersebut, meski bangunan di atasnya masih berdiri kokoh. Bank juga bisa menolak permohonan kredit baru atau memperpanjang jaminan jika sertifikat yang diagunkan sudah melewati masa berlakunya. Proses jual beli maupun peralihan hak lainnya turut terhambat karena status tanah menjadi tidak jelas selama HGB belum diperbarui.
Masalah Umum yang Sering Terjadi
- Tidak menyadari tanggal jatuh tempo HGB
- Bangunan tetap berdiri tanpa dasar hak yang sah
- Bank menolak kredit karena sertifikat kedaluwarsa
- Proses jual beli terhambat akibat status tanah tidak jelas
Cara Memperpanjang HGB Sebelum Habis Masa Berlaku
Perpanjangan HGB sebaiknya diajukan jauh sebelum masa berlaku habis, idealnya dua tahun menjelang tanggal jatuh tempo, agar proses administrasi di kantor pertanahan tidak terburu-buru. Pemilik perlu menyiapkan sertifikat asli, identitas, dan bukti penggunaan tanah yang masih sesuai peruntukan awal saat mengajukan permohonan. Jika permohonan diajukan tepat waktu, kantor pertanahan biasanya dapat memproses perpanjangan tanpa perlu melalui prosedur permohonan hak baru yang lebih panjang.
Solusi dan Langkah Praktis
- Catat tanggal jatuh tempo HGB sejak awal
- Ajukan perpanjangan minimal dua tahun sebelum berakhir
- Siapkan sertifikat asli dan bukti penggunaan tanah
- Konsultasikan dengan advokat jika masa berlaku sudah lewat
HGB habis masa berlaku bukan situasi yang harus ditunggu hingga menjadi krisis, karena pengajuan perpanjangan bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. Mengingat tanggal jatuh tempo sejak awal jauh lebih murah dibanding mengurus permohonan hak baru dari nol.
Anda butuh solusi?
Anda punya masalah property dan perumahan?
Anda perlu solusi masalah property dan perumahan?
Konsultasikan kepada kami. Hubungi nomor WA Rosana 0822-4445-2396 untuk buat janji jadwal konsultasi.
BACA JUGA: PPJB Tanah Tak Kunjung Jadi AJB: Risiko yang Mengintai Pembeli
