Dr. Suyanto sebagai Edukator: Menutup Kesenjangan Literasi Keuangan Syariah dari Ruang Kuliah
Sep 05, 2026 2026-09-05 21:36Dr. Suyanto sebagai Edukator: Menutup Kesenjangan Literasi Keuangan Syariah dari Ruang Kuliah

Dr. Suyanto sebagai Edukator: Menutup Kesenjangan Literasi Keuangan Syariah dari Ruang Kuliah
Ketika pengalaman mengelola lembaga pembiayaan dibawa langsung ke ruang kelas
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024 mencatat indeks literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia baru menyentuh 39,11 persen, jauh tertinggal dari literasi keuangan secara umum yang sudah di atas 65 persen. Kesenjangan sebesar itu tidak akan tertutup hanya lewat produk yang bagus atau layanan yang cepat. Ia butuh orang-orang yang bersedia menerjemahkan konsep yang terasa asing bagi kebanyakan orang, seperti akad qardh atau mudarabah, menjadi sesuatu yang bisa dipahami dan dipraktikkan. Di titik inilah peran Dr. Suyanto sebagai dosen aktif di berbagai universitas layak dilihat bukan sekadar kegiatan sampingan, melainkan bagian dari upaya menutup kesenjangan literasi keuangan syariah itu sendiri.
Akademisi sebagai Jembatan antara Teori dan Praktik
Ada perbedaan mendasar antara dosen yang mengajar teori keuangan syariah dari buku teks semata dengan dosen yang setiap hari juga bergelut langsung dengan penilaian risiko, penyusunan akad, dan pengelolaan lembaga pembiayaan sungguhan. Dr. Suyanto berada pada kategori kedua. Materi yang ia sampaikan di ruang kuliah tidak berhenti pada definisi normatif, melainkan diperkaya oleh persoalan nyata yang ia hadapi sehari-hari, mulai dari bagaimana menyusun struktur ujrah yang wajar hingga bagaimana menangani anggota yang gagal membayar tanpa melanggar prinsip syariah.
Kombinasi semacam ini membuat mahasiswa tidak hanya mempelajari apa yang seharusnya terjadi menurut teori, tetapi juga apa yang sesungguhnya terjadi ketika teori itu diterapkan pada kondisi lapangan yang jauh lebih rumit.
Mengapa Literasi Keuangan Syariah Perlu Pendekatan Berbeda
Rendahnya literasi keuangan syariah dibanding literasi keuangan konvensional bukan kebetulan. Istilah-istilah dalam fikih muamalah, seperti qardh, ijarah, atau mudarabah, terdengar asing bagi kebanyakan orang yang sudah lebih dulu terbiasa dengan istilah bunga, cicilan, atau bunga majemuk dari produk keuangan konvensional. Mengajarkan literasi keuangan syariah bukan sekadar menambahkan kata “syariah” di depan materi keuangan konvensional yang sudah ada, melainkan membangun pemahaman dari fondasi yang berbeda sejak awal, termasuk mengapa suatu skema dianggap sah atau tidak menurut fikih.
Latar belakang ganda sebagai praktisi dan akademisi memberi Dr. Suyanto posisi yang cukup jarang dimiliki pengajar pada umumnya untuk menjembatani kerumitan ini, sebab ia perlu menjelaskan konsep tersebut bukan hanya kepada mahasiswa di kelas, tetapi juga kepada anggota koperasi yang jauh lebih awam soal istilah fikih namun tetap berhak memahami produk yang mereka gunakan.
Dari Ruang Kuliah ke Ruang Publik: Memperluas Jangkauan Dampak
Dampak dari mengajar jarang berhenti pada satu angkatan mahasiswa saja. Sebagian dari mereka kelak menjadi praktisi, penasihat keuangan, bahkan pembuat kebijakan di industri keuangan syariah. Pengetahuan yang ditanamkan di ruang kuliah pada akhirnya menyebar lebih jauh lewat orang-orang yang pernah duduk di kelasnya, jauh melampaui jangkauan satu lembaga pembiayaan mana pun.
Ada nilai tambah lain yang sering luput dari perhatian: kredibilitas seorang pemimpin lembaga keuangan syariah ikut diperkuat ketika ia juga diakui di lingkungan akademik. Pengakuan semacam ini tidak datang dari klaim sepihak, melainkan dari proses yang menuntut kemampuan menjelaskan dan mempertanggungjawabkan gagasan secara sistematis di hadapan mahasiswa dan sesama akademisi.
Peran Ganda yang Saling Memperkuat, Bukan Saling Membagi Perhatian
Muncul pertanyaan yang wajar: apakah menjalankan lembaga pembiayaan sambil aktif mengajar tidak membuat fokus terpecah? Pada praktiknya, dua peran ini justru saling menopang. Pengalaman mengelola lembaga membuat materi yang diajarkan tetap relevan dan berpijak pada persoalan nyata, bukan sekadar teori usang. Sebaliknya, kebiasaan mengajar menuntut kedisiplinan menjelaskan keputusan secara runtut dan bisa dipertanggungjawabkan, sebuah kebiasaan yang pada gilirannya juga memperbaiki kualitas pengambilan keputusan di lembaga itu sendiri. Peran ganda ini juga tidak berjalan sendirian, sebab penguatan kapasitas organisasi dari Coach Fahmi selaku corporate coach turut membantu memastikan lembaga tetap berjalan solid meski perhatian pemimpinnya terbagi antara ruang kelas dan ruang praktik.
Ringkasan Poin Penting
- Kesenjangan literasi keuangan syariah, yang menurut SNLIK 2024 baru berada di angka 39,11 persen, membutuhkan lebih dari sekadar produk yang baik untuk bisa ditutup.
- Dosen yang juga praktisi membawa persoalan nyata ke ruang kuliah, memperkaya pemahaman mahasiswa melampaui teori normatif semata.
- Istilah fikih muamalah yang asing bagi masyarakat umum membuat literasi keuangan syariah membutuhkan pendekatan pengajaran yang berbeda dari literasi keuangan konvensional.
- Dampak mengajar menyebar lebih jauh lewat mahasiswa yang kelak menjadi praktisi, penasihat, atau pembuat kebijakan di industri ini.
- Peran ganda sebagai praktisi dan akademisi saling memperkuat, bukan saling memperebutkan fokus.
Kesimpulan
Menutup kesenjangan literasi keuangan syariah yang masih lebar bukan pekerjaan yang bisa diselesaikan lembaga pembiayaan sendirian. Ia butuh orang-orang yang bersedia berdiri di dua ruang sekaligus, ruang kelas dan ruang praktik, lalu menghubungkan keduanya secara konsisten. Peran Dr. Suyanto sebagai dosen aktif di berbagai universitas menunjukkan bagaimana kombinasi ini bekerja, memperluas dampak dari sekadar satu lembaga menjadi sesuatu yang menyebar lewat generasi praktisi berikutnya.
BACA SERI LAINNYA: Di Balik Jaringan 100 Cabang: Strategi Ekspansi dan Tata Kelola yang Membangun Kepercayaan